KH Cholil Nafis Komentari Sidang Perdana Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp1 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengomentari sidang perdana gugatan Rp1 triliun Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Sidang ini ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
KH Cholil Nafis menyayangkan penggugat dalam hal ini Panji Gumilang tidak datang ke persidangan.
"Pak Anwar yang datang tapi yang menggugat juga nggak datang. Jadi sebenarnya harus memberikan keterangan antara keduanya, saya pikir proses hukum kita akan hadapi," ujar Cholil di acara HUT MUI ke-48, Rabu (27/7/2023).
Kendati demikian, dia mengapresiasi kehadiran Anwar Abbas yang dengan gagahnya berani bersaksi di atas hukum.
"Yang bertanggung jawab menyampaikan Anwar Abbas dan beliau sudah dengan gentle dan patuh kepada hukum. Saya pikir itu proses hukum," katanya.
Diketahui, Waketum MUI Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Panggilan tersebut perihal sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Anwar menyatakan, kehadirannya ini sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum, dia akan menghadapi setiap prosesnya.
"Kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi," kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2023).
Editor: Donald Karouw