Khilafatul Muslimin Punya 14.000 Anggota, Pengikutnya Diberi Nomor Induk Warga
Kamis, 16 Juni 2022 - 13:50:00 WIB
Setelah disumpah, warga wajib mengikuti aturan, termasuk wajib berinfak atau bersedekah kepada Khilafatul Muslimin sebesar 10-30 persen dari total penghasilan.
"Apabila tidak melaksanakan, maka dianggap melanggar isi baiat dimana salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja," ujar Hengki.
Editor: Reza Fajri