Khozinudin Cs Penuhi Undangan Bareskrim, Gelar Perkara Khusus Laporan soal Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait aduan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (21/10/2026). Gelar perkara itu berlangsung di kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan yang disampaikan Syamsudin dengan pendampingan Tim Advokasi Penegak Moral Etika dan Integritas Bangsa.
Perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinudin mengatakan penyidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan resmi terkait dugaan penggunaan surat yang isinya dianggap tidak benar atau dipalsukan. Dokumen yang dipersoalkan yakni Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2011 tertanggal 6 Agustus 2011 terbitan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Hari ini kami memenuhi undangan gelar perkara khusus yang ditujukan kepada klien kami, Syamsudin. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi pada kurun waktu Oktober 2023 dalam tahapan pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024," ujar Khozinudin di Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).
Khozinudin menjelaskan, dalam aduan tersebut terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni mantan pejabat penerbit dokumen, Dr Sutanto, dan Gibran Rakabuming Raka selaku pihak yang diduga menggunakan dokumen tersebut.
Pihak pelapor menyebut Pasal 391 ayat (1) dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 sebagai dasar hukum yang disangkakan dalam aduan tersebut.
Sementara itu, anggota tim advokasi lainnya, Syamsir Jalil, mengapresiasi respons penyidik Bareskrim Polri terhadap aduan tersebut. Dia mengatakan, setelah berkonsultasi dan memasukkan aduan pada 15 Oktober 2026, pihaknya menerima informasi penerbitan laporan resmi, Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), serta undangan gelar perkara khusus pada 16 Oktober 2026.
"Proses penyelidikan langsung dimulai sejak Jumat lalu karena bukti-bukti awal yang kami serahkan sudah lengkap. Hari ini kami datang memenuhi undangan gelar perkara sekaligus menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) dari dua ahli hukum pidana," tuturnya.
Syamsir menambahkan, pihak pelapor berharap gelar perkara dan proses penyelidikan di Bareskrim Polri berjalan lancar serta transparan hingga tuntas.
Editor: Rizky Agustian