Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung
Advertisement . Scroll to see content

Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:51:00 WIB
Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan
Pengacara pelapor suket Gibran, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Khozinudin kemudian menyinggung kemungkinan pemakzulan apabila proses tersebut membuktikan adanya persoalan pemenuhan syarat pencalonan yang memenuhi ketentuan hukum. Namun, dia menyebut hal itu bergantung pada hasil pembuktian.

"Setelah itu proses bergulir, dan memang ternyata ijazah tidak ada dan tidak ada (surat keterangan) penyetaraan, ya konsekuensi hukumnya pemakzulan, dan kalau terjadi pemakzulan, ini peristiwa konstitusi biasa," ucapnya.

Dia menegaskan, langkah tersebut menurutnya merupakan upaya menguji penerapan aturan ketatanegaraan, sekaligus memastikan konstitusi dapat dijalankan dalam praktik bernegara.

"Itulah aturan bernegara, dan kami ingin menguji aturan bernegara itu apakah masih mengikat dan bisa dijalankan, atau hanya ada pada pasal-pasal konstitusi," tutur dia.

Khozinudin juga menyatakan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawal persoalan tersebut agar kejadian serupa tidak berulang pada masa mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut