Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Khozinudin Desak DPR Panggil Gibran: Kalau Tak Ada Ijazah SMA Konsekuensinya Pemakzulan
Advertisement . Scroll to see content

Khozinudin: MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres, Harus Dimakzulkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:08:00 WIB
Khozinudin: MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Jadi Wapres, Harus Dimakzulkan
Pengacara pelapor surat keterangan (suket) Gibran, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

​"Kami berpendapat bahwa apa yang disampaikan MK itu mengindikasikan bahwa seorang wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat dan oleh karenanya harus dimakzulkan," ucap dia.

​Dia upaya hukum dan konstitusional tersebut tidak lagi memerlukan proses penyelidikan panjang karena bukti-bukti dan pemanggilan pihak terkait telah tuntas melalui proses peradilan MK sebelumnya. 

"Justru putusan MK yang sudah ada penyelidikan oleh MK, pihak-pihak sudah dipanggil, bukti-bukti sudah dikumpulkan, tinggal di-follow-up untuk menyatakan pendapat pada dua hal. Pertama, DPR menyatakan pendapat apakah wakil presiden terbukti telah tidak lagi memenuhi syarat atau yang kedua masih memenuhi syarat," uacp dia.

Oleh karena itu, Khozinudin bersama tim hukum terus melakukan konsolidasi serta safari politik ke sejumlah pimpinan partai politik di parlemen untuk mendorong pengaktifan hak menyatakan pendapat guna menindaklanjuti status hukum wakil presiden.

"Sementara kami sedang berkonsolidasi dengan pimpinan-pimpinan partai dan mereka akan menjadwalkan kapan akan bisa memenuhi undangan untuk klarifikasi dan kemudian memberikan kesempatan kami untuk menjelaskan apa yang tadi baru diterima apa yang menjadi pandangan kami dalam bentuk legal opini yang kami serahkan kepada Partai Golkar, Partai Gerindra dan juga Partai PDIP," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut