KIP Minta KPU Sampaikan Hasil Pemilu yang Akurat dan Tak Menyesatkan
Gede menjelaskan, UU KIP yang melahirkan lembaga Komisi Informasi memiliki spirit dan roh tentang keterbukaan (transparansi) dan akuntabilitas pada badan publik. UU ini juga memberi jaminan kepada publik untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara benar, akurat dan tidak menyesatkan.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil pilpres dan pileg, Gede juga meminta kepada semua pihak agar menjadikan penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya mengumumkan informasi terkait hasil pemilu tersebut. Sebab KPU yang diberi amanah sebagai pelaksana pemilu dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Bawaslu dan DKPP.
“DKPP bertindak sebagai dewan yang menyelesaikan pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu, serta Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara. Semua itu bertujuan agar pemilu berjalan jurdil dan kredibel,” ujar Gede.
Sedangkan untuk memastikan validitas informasi hasil pelaksanaan Pilpres dan Pileg, Gede menyarankan masyarakat dan pengguna informasi agar aktif mengakses dan meminta informasi terkait pemilu ke KPU termasuk mendapatkan klarifikasi terkait informasi pemilu.
“Sedangkan jika penyelenggara pemilu tidak memberikan informasi, publik dapat mengajukan permohonan informasi tentang hasil pemilu kepada KPU. Jika tidak dilayani, maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi,” katanya.