KIP Minta KPU Sampaikan Hasil Pemilu yang Akurat dan Tak Menyesatkan
Rabu, 24 April 2019 - 01:18:00 WIB
Sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2019, Badan Publik penyelenggara pemilu diberi waktu tiga hari kerja untuk menyediakan informasi yang diminta masyarakat.
Gede menjelaskan, informasi tentang form C-1 merupakan informasi terbuka bersifat berkala yang harus diumumkan ke publik, sehingga informasinya dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
Dia juga menyarankan, agar semua pihak memberi kesempatan ke KPU untuk menyelesaikan pekerjaannya secara berjenjang, dari tingkat terbawah hingga tingkat nasional secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan undang- undang.
Editor: Kastolani Marzuki