Kirim Surat Lewat Staf, Ketum PPP Rommy Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/8/2018). Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun 2018.
“Tadi stafnya datang ke KPK menyampaikan tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (20/8/2018).
Ini panggilan pertama terhadap Rommy sebagai saksi. Belum diketahui pasti alasan Rommy tak memenuhi panggilan KPK. “Akan dijadwalkan ulang Kamis (23/8/2018),” ucap Febri.
Saat dikonfirmasi, Rommy tak menjawab telepon iNews.id. KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Febri mengatakan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itu yang terus didalami penyidik.
KPK telah memeriksa sejumlah kader PPP yang di antaranya, Wabendum PPP, Puji Suhartono, anggota Komisi IX DPR fraksi PPP, Irgan Chairu Mahfiz, serta Wali Kota Tasikmalaya asal PPP, Budi Budiman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Kamaludin dan ahmad Ghiast. Eka merupakan pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap. Sementara Ahmad berstatus kontraktor yang diduga sebagai pemberi uang suap.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto