Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali
Advertisement . Scroll to see content

Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Pembacaan Putusan Sela Kembali Ditunda

Rabu, 19 Februari 2020 - 12:45:00 WIB
Kivlan Zen Dirawat di RSPAD, Pembacaan Putusan Sela Kembali Ditunda
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

"Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," ucap Permana.

Sebelumnya, sidang putusan sela Kivlan rencananya berlangsung 12 Februari 2020. Namun, sidang ditunda karena penyakit Kivlan kambuh saat sedang menunggu. Sidang kembali diagendakan hari ini. Sayangnya, Kivlan Zen kembali absen dengan alasan sakit.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu didakwa atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut