KJRI Davao Temui Manhati Idris, Istri Pimpinan Teroris Filipina Omarkhayam Maute
Mengingat paspor Minhati sudah habis berlaku sejak Januari 2017, Kemlu masih menelusuri apakah ia telah berpindah kewarganegaraan karena suaminya warga negara Filipina. "Kalau dia nantinya terkonfirmasi WNI maka kami akan tetap memberikan bantuan kekonsuleran," kata Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa bantuan kekonsuleran yang diberikan Kemlu RI pada prinsipnya melindungi hak hukum, tetapi tidak menghilangkan tanggungjawab pidana seorang WNI, termasuk dalam kasus Minhati.
Kabar penangkapan Minhati dan enam anaknya oleh petugas gabungan Kepolisian Filipina diterima oleh Polri pada Minggu, 5 November 2017. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Armed Forces of the Philippines (AFP) dan Philippine National Police (PNP) dari ICPO, MIB, ISG, CIDT-Lanao, dan 4th Mech and 103rd SAC di 8017 Steele Makers Village Tubod Iligan City.
Perempuan kelahiran Bekasi pada 9 Juni 1981 dengan nomor paspor A 2093379 itu diduga tiba di Manila pada 2015 dengan masa berlaku visa diperpanjang hingga 30 Januari 2017. Suami Minhati, Omarkhayam Maute, telah tewas saat operasi militer Filipina di Marawi. Selain tim dari KJRI Davao, anggota Detasemen 88 Antiteror Polri akan terbang ke Filipina hari ini guna menemui Minhati dan berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina.
Editor: Zen Teguh