KKP Gagalkan Aksi Jual Beli Telur Penyu lewat Grup Medsos
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu yang dilakukan di salah satu grup Facebook oleh pemilik akun bernama ‘SDM’. Aksi penggagalan ini dilakukan lantaran telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin telah mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ujar Adin.
Dalam keterangan persnya, Adin menerangkan bahwa "AK" warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’ telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi.
Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi berhasil digagalkan pada Senin, 25 April 2022 lalu.