KKP Gagalkan Aksi Jual Beli Telur Penyu lewat Grup Medsos
"Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace, e-commerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut," ucap Adin.
Untuk diketahui, selain gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan secara intensif melaksanakan program edukasi masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi.
Kegiatan tersebut dilakukan terutama kepada mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini merupakan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia.
Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.
(CM)
Editor: Anindita Trinoviana