KKP Gencarkan Upaya Cegah Pelanggaran Lintas Batas Nelayan Indonesia
Sementara itu, Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP Nugroho Aji yang hadir dalam kapasitas mewakili Direktur Penanganan Pelanggaran menyambut baik deklarasi untuk tidak melintas batas yang disampaikan oleh nelayan di Idi Rayeuk. Nugroho berharap agar beberapa nelayan yang masih belum bisa dipulangkan karena menjalani proses hukum di negara lain dapat menjadi pembelajaran.
“Kami berharap nelayan-nelayan kita tidak lagi melintas batas dan menangkap ikan di wilayah perairan negara lain,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa pelanggaran melintas batas yang dilakukan oleh nelayan Indonesia masih cukup tinggi. Dalam waktu tiga tahun terakhir, sebanyak 140 nelayan Indonesia ditangkap di berbagai negara.
Oleh sebab, itu pihaknya saat ini terus mendorong pendekatan pemberian pemahaman dan penyadartahuan.
“Masih ada nelayan kita yang menjalani proses hukum di Malaysia, India, Thailand dan Papua Nugini, sekitar 68 orang,” ucap Teuku.