KKP Intensifkan Pengawasan Pengelolaan BBL di Jawa Barat
Dalam hal ini, dinas provinsi wajib menentukan kuota dan lokasi penangkapan BBL di wilayahnya. Selain itu, kegiatan penangkapan BBL hanya diperbolehkan untuk pembudidayaan di satu wilayah provinsi atau luar wilayah provinsi dengan lokasi penangkapan, pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta percontohan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bagi pelaku usaha yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, serta pengeluaran BBL dalam kondisi yang tidak sesuai, kami akan mengambil sikap tegas untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus bagi para pelaku penyelundupan BBL ke luar negeri akan langsung kami kenakan sanksi pidana,” ujar Drama dalam Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Pengelolaan Lobster di Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya, Menteri Kelautan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan bahwa implementasi lima program prioritas KKP juga akan dilakukan dalam hal pengelolaan pemanfaatan BBL dalam negeri.
Hal ini diwujudkan melalui pengembangan wilayah konservasi BBL dan lobster, pendataan penangkapan lobster yang terukur, terpantau, dan terkendali, peningkatan pembudidayaan lobster dengan memanfaatkan benih bening lobster hasil tangkapan untuk peningkatan nilai ekspor, dan penataan ruang laut untuk mendukung pengelolaan lobster yang lebih efektif.
Menteri Trenggono juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Editor: Anindita Trinoviana