Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Pemanfaatan Hutan Buntut Bencana di Sumatra  
Advertisement . Scroll to see content

KKP Sebut Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Jakut Sudah Kantongi Izin

Rabu, 10 September 2025 - 22:02:00 WIB
KKP Sebut Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Jakut Sudah Kantongi Izin
Tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara telah memiliki izin berdasarkan pengawasan dari KKP. (Foto: Instagram @cilincinginfo)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan menunjukkan, PT KCN memiliki Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 13022310513100005 diterbitkan tanggal 13 Februari 2023 dengan kegiatan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut. 

Selain itu, izin Kegiatan Kerja Keruk dan Penyiapan Lahan Reklamasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) nomor 9120205432279500050003 diterbitkan tanggal 13 Juni 2025 oleh Kementerian Perhubungan, dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun 2024 diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 

“Dalam pelaksanaannya, PT KCN melakukan kegiatan pengembangan kawasan berupa pembuatan dinding beton (sheet pile) masih dalam Zona PKKPRL yang dimiliki,” ujar dia.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari perwakilan pihak perusahaan PT KCN yang diperoleh dalam pemeriksaan, PT KCN telah melakukan relokasi terhadap 10 bagan dengan memberikan kompensasi pada bulan Januari 2025.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut