Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus
Advertisement . Scroll to see content

KKP Segel Pagar Misterius 30 Km di Laut Tangerang gegara Tak Berizin

Kamis, 09 Januari 2025 - 23:07:00 WIB
KKP Segel Pagar Misterius 30 Km di Laut Tangerang gegara Tak Berizin
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar misterius sepanjang 30 km di laut Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penyegelan pagar misterius sepanjang 30 kilometer (km) di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Instruksi itu ditindaklanjuti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2025).

Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. 

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya. 

Ipung menjelaskan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sebelumnya telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Berdasarkan hasil investigasi dan Pengambilan foto udara atau drone, pemagaran laut berupa konstruksi cerucuk bambu dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut