KKP Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp30 Miliar dari Tindak Penyelundupan BBL
JAKARTA, iNews.id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02, Pangkalan PSDKP Batam berhasil mengamankan BBL (Benih Bening Lobster) sebesar Rp30 miliar berasal dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang akan diselundupkan keluar Indonesia melalui perairan Pulau Sambu, Kepulauan Riau, menuju ke Singapura pada Minggu (28/8/2022).
Diketahui, terdapat 65 Box BBL yang diamankan, dengan rincian total 300.000 ekor BBL yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu 288.000 ekor jenis BBL Pasir dan 12.000 ekor jenis BBL Mutiara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan keberhasilan dari penggagalan penyelundupan BBL merupakan hasil dari sinergi yang dilakukan antara Pangkalan PSDKP Batam, Lanal Batam, Bea Cukai, Imigrasi, Dit. Pol Air Polda Kepri, dan Bakamla, sehingga dapat menyelamatkan kerugian negara mencapai miliar-an rupiah atas penyelundupan BBL tersebut.
“Kalau kami estimasikan, satu ekor BBL Pasir di angka Rp100.000 dan untuk BBL Mutiara di angka Rp. 150.000, sehingga dapat kami hitung, total estimasi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari penyelundupan ini mencapai, Rp30 miliar,” kata Adin.
Adin, menuturkan, apa yang dilakukan Ditjen PSDKP merupakan bentuk komitmen tegas KKP dalam rangka penegakan hukum, utamanya upaya pemberantasan penyelundupan komoditas unggulan kelautan dan perikanan.