Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Soroti Kerusakan Lingkungan: Bisa Diatasi lewat Politik hingga Kebijakan
Advertisement . Scroll to see content

KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka

Senin, 28 Februari 2022 - 10:13:00 WIB
KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka
KKP meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara akibat pelanggaran pelaksanaan pembuangan tailing. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. Pihaknya juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

“Saat ini, Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Sementara itu, terkait pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah.

Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.

"PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut