KKP Sidak Tambang Pasir di Pulau Citlim Kepulauan Riau, Ekosistem Rusak Parah
Berdasarkan catatan KKP, Pulau Citlim masuk kategori pulau sangat kecil karena luasnya hanya 22,94 kilometer persegi. Kegiatan eksploitatif di pulau dengan luas di bawah 100 km persegi sangat dibatasi oleh regulasi.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan pemanfaatan pulau kecil, khususnya oleh investor asing maupun domestik, harus memenuhi persyaratan ketat.
“Di antaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kelestarian sistem tata air, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” kata Aris.
Dia mengatakan, pembatasan aktivitas tambang di pulau kecil juga diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus bersifat berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Editor: Rizky Agustian