KKP Tindak Tegas Kapal Ikan Asal Pantura yang Beroperasi Ilegal di Natuna
“Nahkoda mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan,” tutur Adin.
Dia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polair Polres Natuna yang mempercayakan penanganan kasus ini melalui pendekatan sanksi administratif. Hal ini merupakan contoh konkret bahwa aparat penegak hukum di lapangan telah bersinergi dalam mengawal penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang baik dalam penanganan kasus ini,” ujarnya
Bukan Kasus Pertama yang Diselesaikan dengan Sanksi Administratif
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa penyelesaian pelanggaran dengan pendekatan ultimum remedium sudah diterapkan di beberapa kasus lainnya. Dia juga menyebut bahwa KM SS bukan yang pertama mendapatkan sanksi denda administratif atas pelanggaran yang sudah dilakukan.
Drama merinci bahwa KKP telah mengenakan sanksi administrasi dengan rincian sanksi peringatan sebanyak empat kapal perikanan, denda administratif sebanyak 14 kapal perikanan, pembekuan perizinan berusaha sebanyak satu kapal perikanan, dan pencabutan perizinan berusaha sebanyak 4 kapal perikanan.