Klaim Menang 52%, Ini Isi Lengkap Petitum yang Diajukan Kubu Prabowo ke MK
JAKARTA, iNews.id – Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, telah mengklaim kemenangan mereka di Pilpres 2019 sejak 17 April lalu. Klaim itu juga dituangkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam petitum berkas perbaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mereka serahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman MK, Selasa (11/6/2019), pada poin 3 petitum permohonan gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, dituliskan bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin meraih 63.573.169 suara atau 48 persen di Pilpres 2019. Sementara, pasangan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara atau 52 persen.
Tidak hanya itu, pada poin 8, 9, 10, 12, 13, 14, 15 di petitum perbaikan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi, ada permohonan baru yang dimasukkan. Inilah isi lengkap petitium tersebut:
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;