Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Dugaan Intimidasi Penulis Opini Detikcom
"Koalisi memandang, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini —tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban— adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum," jelas Ardi.
Koalisi menilai tindakan teror ini sangat berkaitan dengan sikap kritis masyarakat sipil terhadap rencana atau kebijakan yang membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi militer, sebagaimana terlihat dalam revisi UU TNI, Perpres 66/2025 tentang pelibatan militer di kejaksaan, dan penempatan perwira aktif di jabatan sipil.
"Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan," tuturnya.
Sebelumnya, Penulis kolom opini di situs berita Detikcom diduga mendapat intimidasi. Kabar ini juga viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan luas.
Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, tampak ada keterangan di situs tersebut bahwa artikel berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" milik penulis berinisial YF sudah dihapus.
"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri," tulis keterangan tersebut.