Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Dhani Ngadu ke Bareskrim Polri soal Akun Instagram Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Badan Pertanahan Papua ke Bareskrim

Selasa, 26 Maret 2019 - 03:03:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Badan Pertanahan Papua ke Bareskrim
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kanwil BPN Papua ke Bareskrim Polri, Senin (25/3/2019). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

“Saat ini 22 Warga termasuk kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka, dikriminalisasi menggunakan Pasal 6 jo Pasal 5 Prp No 51 Tahun 1960," kata Rusli Yunus, korban konflik Perkebunan di Aceh Tamiang yang turut hadir bersama koalisi dalam pelaporan ini.

Dia menambahkan, "Kasus ini hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang menimpa masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah. Bahkan saya sendiri sempat dikriminalisasi dan divonis 1 tahun 10 bulan dengan tuduhan memasuki lahan tanpa izin”.

Erna mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah LSM seperti Walhi, Eknas, YLBHI, Auriga, ICEL, Jatam, LBH Papua, LBH Banda Aceh dan lainnya akan mengawal proses ini sampai akhir. Koalisi mendesak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

”Jangan sampai kasus ini dilimpahkan ke daerah karena tertutupnya informasi HGU adalah persoalan serius,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut