Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Poin Krusial Masuk dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?

Senin, 10 Februari 2025 - 18:04:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Poin Krusial Masuk dalam Revisi KUHAP, Apa Saja?
Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

“Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa seperti banding kasasi peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum,” ujar dia.

Kemudian, perlu ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran acara atau pelanggaran hak asasi manusia.

“Karena kami pandang selama ini pra-peradilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas gitu ya dan memberikan atau berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

Terakhir, Fadhil menilai perlu juga ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban baik yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum, maupun hak untuk mendapatkan pemulihan.

“Kami meminta dua hal kepada Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI yaitu yang pertama pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental, terkait dengan sistem peradilan pidana,” pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut