Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Tidak Ada Mandat PBB
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP

Senin, 16 Maret 2026 - 09:49:00 WIB
Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP
Koalisi Masyarakat Sipil merespons Rancangan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Ardi juga menyoroti gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana diatur dalam rancangan perppu itu.

"Mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh satgas," tutur dia.

Dia memandang satgas seharusnya bersifat teknis dan adhoc sebagai bagian dari unit utama yang diberikan mandat khusus. Dia menyatakan tidak seharusnya satgas diatur pada level undang-undang yang berisiko melampui wewenang.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak berencana menerbitkan perppu untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemilihan perekonomian negara. Yusril mengatakan kepastian ini diperoleh setelah dirinya berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Tadi juga saya koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut