Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Rizky Bantayan yang Viral, Diduga Kekasih Aira Yudhoyono Nih!
Advertisement . Scroll to see content

Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsa di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kamis, 21 April 2022 - 12:53:00 WIB
Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsa di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman seumur hidup (Foto: Twitter/@penrem071_wk)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer atau penuntut umum menuntut Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana dua sejoli Handi-Salsa di Nagreg. Priyanto dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

“Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, satu, menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).

Selain pidana pokok seumur hidup, Priyanto juga dihukum pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

“Dan juga pidana tambahan dipecat dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” ucapnya.

Tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer yakni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan. Wirdel dalam sidang kali ini juga menjelaskan bahwa perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal yang dituntut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut