Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding usai dipecat dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Donald sebelumnya diberhentikan tidak hormat oleh majelis sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP)
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Sidang KEPP lalu memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (1/1/2025) ini.
Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang tak dibeberkan identitasnya juga dipecat dan mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut memantau sidang etik ini.