Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia

Rabu, 01 Januari 2025 - 12:31:00 WIB
Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (foto: @ditresnarkoba_pmj/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding usai dipecat dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Donald sebelumnya diberhentikan tidak hormat oleh majelis sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP)

Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). Sidang KEPP lalu memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (1/1/2025) ini.

Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang tak dibeberkan identitasnya juga dipecat dan mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut memantau sidang etik ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut