Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia
“Asli ceritanya nggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi Eurobit yang saya infokan ke cyber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak S menyampaikan, duduk perkara kasus ini berawal dari S dikenalkan dengan Kombes Fahrurozi melalui pihak ketiga pada Mei 2025. Dari perkenalkan itu, diberikan tawaran investasi tambang emas kepada S yang secara legal dan izinnya akan segera terbit.
“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujar pengacara S yakni Bagas Pangestu Pribadi.
S yang merupakan WNA Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut. Dia merasa Kombes Fahrurozi yang merupakan aparat penegak hukum tidak mungkin melanggar hukum.
Setelahnya, S menyetorkan modal total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025 secara bertahap. Pada Mei 2025 diserahkan Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik.