Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia
Selasa, 15 September 2026 - 17:10:00 WIB
Ketika izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Lalu ditawari juga investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025 dengan janji hasil tambang hingga 100 kilogram dan izin akan terbit.
“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” ucap Bagas.
Penyerahan uang Rp4 miliar itu disebut hanya akal-akalan Kombes Fahrurozi agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan. Setelah somasi dua kali tidak ada tanggapan atau iktikad baik, Fahrurozi pun dilaporkan ke Bareskrim Polri serta diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Editor: Reza Fajri