Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Jumat, 25 September 2026 - 16:00:00 WIB
Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia
Ilustrasi polisi (Dok. Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Patsus disebut bukan merupakan sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan internal yang berjalan seiring dengan penanganan perkara pidana di Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah ditempuh Polri.

"Kami mengapresiasi langkah Divpropam menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus, dan kami mencatat penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, mendalami dokumen, serta melakukan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Ini langkah-langkah konkret, bukan sekadar keterangan," ujar Bagas terpisah. 

Dia menyampaikan dua harapan prosedural kepada penyidik: penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan secara berkala kepada pelapor, serta gelar perkara apabila penyidik menilai alat bukti telah memadai untuk menentukan peningkatan status penanganan.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut