Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

Jumat, 25 September 2026 - 16:00:00 WIB
Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia
Ilustrasi polisi (Dok. Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Bagas menekankan perkara ini tidak dapat dibaca semata sebagai perselisihan antara dua orang, karena menyangkut cara hukum Indonesia memperlakukan modal yang masuk dari luar negeri.

"Klien kami bukan pihak yang sedang berselisih dagang. Ia menempatkan Rp58,5 miliar di Indonesia, bertahap sepanjang enam bulan, karena percaya dananya dilindungi hukum di negara ini. Ketika timbul masalah, ia tidak pergi ke mana-mana. Ia melapor ke Bareskrim dan tunduk pada prosedur hukum Indonesia. Kepercayaan seperti itu layak dijawab dengan proses yang jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi membantah tuduhan melakukan penipuan tambang emas sebagaimana laporan yang dilayangkan oleh seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial S bin AS. 

Pelaporan S sebelumnya diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

Terkait hal itu, Fahrurozi menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik WN Malaysia tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut