Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:44:00 WIB
Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). (Foto: dok Kemkominfo)
Advertisement . Scroll to see content

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Melalui Pasal 2 dan Pasal 4, seluruh PSE, baik asing maupun domestik, diwajibkan mendaftarkan sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.

Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya ke Komdigi:

  1. Accor S.A.
  2. ANA Holdings Inc.
  3. Archipelago International Indonesia
  4. Aryaduta Hotels Group
  5. Banyan Tree Holdings Limited
  6. Barcelo Hotel Group
  7. Best Western International, Inc.
  8. Design Hotels GmbH
  9. DMM.com LLC
  10. Ennismore Holdings Limited
  11. Hotel Indonesia Group (HIG)
  12. Kodland PTE. Ltd.
  13. PT Ayo Indonesia Maju
  14. PT Clarindotama Perdana
  15. PT Kencana Graha Optima
  16. PT Lestari Jaya Indah
  17. Qantas Airways Limited
  18. Qatar Airways Group, Q.C.S.C.
  19. Six Continents Hotel, Inc.
  20. Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima
  21. Stimulver Pvt. Ltd.
  22. Strava Inc.
  23. Tauzia Hotel Management
  24. The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
  25. WorldHotels GmbH

Komdigi menyatakan tetap membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala dalam proses registrasi. PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta menyampaikan tanggapan resmi melalui email dengan menjelaskan kendala yang dialami serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar.

Selain itu, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa harus menunggu surat pemberitahuan dari pemerintah.

"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut