Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Melalui Pasal 2 dan Pasal 4, seluruh PSE, baik asing maupun domestik, diwajibkan mendaftarkan sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya ke Komdigi:
Komdigi menyatakan tetap membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala dalam proses registrasi. PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta menyampaikan tanggapan resmi melalui email dengan menjelaskan kendala yang dialami serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar.
Selain itu, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa harus menunggu surat pemberitahuan dari pemerintah.
"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh.
Editor: Muhammad Sukardi