Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Jaringan LGBT di Pontianak, Dua Orang Positif HIV
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store-Play Store, Dinilai Kampanyekan LGBT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:51:00 WIB
Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari App Store-Play Store, Dinilai Kampanyekan LGBT
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap platform Hornet. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan aduan masyarakat tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform Hornet.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan muatan konten, tetapi juga kepatuhan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Komdigi, lanjut Alexander, telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store segera melakukan delisting aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.

Alexander menegaskan setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban tersebut berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.

Selain aplikasi Hornet, Komdigi juga akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander.

Dia menambahkan, pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi, kata Alexander, akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sesuai dengan hukum dan ketentuan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut