Komdigi Tegaskan Tidak Lakukan Shadow Ban soal Karhutla di Medsos!
“Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di sosial media seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” tuturnya.
Meutya juga mengimbau masyarakat yang merasa mengalami gangguan distribusi atau layanan pada unggahan terkait karhutla agar mengajukan aduan maupun banding kepada platform yang bersangkutan, seperti Meta dan TikTok.
Pengguna juga diminta melaporkan persoalan tersebut kepada Komdigi agar dapat ditindaklanjuti.
“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan shadow ban menjadi perbincangan di media sosial setelah sejumlah figur publik mengaku mengalami penurunan jangkauan konten usai menyuarakan kepedulian terhadap karhutla.