Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, ketujuh PSE tersebut terancam diblokir.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, surat peringatan tertulis diberikan kepada PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026.
"Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ucap Alexander dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dari total 25 PSE yang sebelumnya dikirimi surat pemberitahuan kepatuhan, sebanyak 16 PSE telah merampungkan proses pendaftaran.
Sementara itu, dua PSE lainnya, yakni Pelita Air dan Shopify, telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.