Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSE Bandel Diblokir, Kominfo: untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus

Senin, 28 September 2026 - 06:53:00 WIB
Komdigi Ultimatum 7 PSE yang Belum Terdaftar, Akses Terancam Diputus
Komdigi memberi tenggat hingga 1 Oktober 2026 kepada tujuh PSE untuk mendaftar dan jika tak dipenuhi, akses layanan terancam diputus. (Foto: Ilustrasi/Dok. Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, ketujuh PSE tersebut terancam diblokir.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, surat peringatan tertulis diberikan kepada PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026.

"Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ucap Alexander dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dari total 25 PSE yang sebelumnya dikirimi surat pemberitahuan kepatuhan, sebanyak 16 PSE telah merampungkan proses pendaftaran. 

Sementara itu, dua PSE lainnya, yakni Pelita Air dan Shopify, telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.

Dia menegaskan, tujuh PSE yang telah menerima surat peringatan memiliki waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pendaftaran. Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, Komdigi akan mengambil tindakan penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.

"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," tuturnya.

Komdigi juga masih membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis maupun hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

Berikut tujuh PSE Lingkup Privat yang menerima surat peringatan tertulis dari Komdigi:

- Aplikasi PO Haryanto Online
- Aplikasi PO Handoyo
- Laman web dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- Laman web Rotio
- Laman web dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- Laman web dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut