Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Komedian Nunung dan Suami Bacakan Pleidoi Hari Ini

Rabu, 20 November 2019 - 07:51:00 WIB
Komedian Nunung dan Suami Bacakan Pleidoi Hari Ini
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suami, July Jan Sambiran akan membacakan nota pembelaan, Rabu (20/11/2019). Pleidoi tersebut merupakan jawaban atas tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Nunung dan suami merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa mendakwa Nunung dan suami dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika. Keduanya dijadikan dalam satu berkas perkara.

Seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, sidang Nunung dan suami dengan agenda pledoi akan digelar pukul 14.00 WIB.

Tuntutan itu dipotong masa penahanan dengan ketentuan yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan dibacakan jaksa pada Rabu, 13 November 2019 pekan lalu.

Jaksa menilai Nunung dan suami terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut