Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Senin, 23 Juni 2025 - 15:39:00 WIB
Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya
Sidang kasus impor gula dengan terdakwa Tom Lembong pada Senin (23/6/2025). Tom Lembong berkomentar terkait saran ahli untuk menghadirkan Jokowi dalam sidang. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi korupsi impor gula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wiryawan Chandra sebagai Ahli hukum administrasi negara. Dalam kesaksiannya dia menyinggung kehadiran Jokowi di ruang sidang.

Hal itu terungkap, bermula dari pertanyaan kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi yang menyebut bahwa bedasarkan fakta persidangan, ada saksi yang menyampaikan kalau Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapatkan arahan Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula.

"Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden Pak?" tanya Zaid kepada ahli.

"Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu ya pak ya," jawab Wiryawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut