Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya
"Ya Pak, jangan sebut merek Pak, nggak boleh Pak, Ya Presiden saat itu pak, 2015-2016 Pak," timpal Zaid.
Zaid menjelaskan bahwa bila memang ada arahan presiden dan Menteri pun melaksanakan perintah atasannya itu, maka harus ada bukti terkait arahan tersebut seperti adanya nota dinas atau apapun itu. Maka untuk membuat terang perkara ada atau tidaknya arahan tersebut alangkah baiknya kesaksian Jokowi dibutuhkan dalam persidangan tersebut.
"Kalau tidak sebaiknya Presiden dihadirkan Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya demikian Pak," jawab Wiryawan.
Zaid selanjutnya memperdalamnya terkait perintah presiden yang telah dijalankan oleh seorang menteri dan tujuan dari apa yang inginkan itu tercapai. Namun ketika perintah tersebut kini dipermasalahkan, dia ingin mengetahui siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
"Dalam hal perintah Presiden sudah dilaksanakan, dan tujuan dari perintah Presiden tercapai Pak stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis Masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah, dengan stok yang berlimpah ada Pak Pertanyaan selanjutnya Pak, ketika ini dipermasalahkan Pak, tolong jawab jujur Pak, siapa yang bertanggung jawab?" tanya Zaid.
"Ya, seorang pejabat, apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan, seorang pejabat pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan," ujar Wiryawan.
Editor: Puti Aini Yasmin