Komentari Pemberhentian Evi Novida, Anggota KPU Gunungsitoli Disanksi DKPP
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan terhadap anggota KPU Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Happy Suryani Harefa. Sanksi ini diberikan lantaran Happy mengomentari kasus pemberhentian secara tidak hormat terhadap Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU RI.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara yang dipimpin Ketua Majelis, Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/7/2020) kemarin. Salah satunya perkara teradu Happy dengan nomor 61-PKE-DKPP/VI/2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu, Happy Suryani Harefa selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.
Majelis menilai sikap dan tindakan Teradu mengunggah dan mengomentari tautan berita terkait pemberhentian Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, di media sosial Facebook milik Teradu tidak dibenarkan secara etika.
Sementara, anggota majelis Ida Budhiati dalam pertimbangannya menjelaskan, status di Facebook tersebut ditanggapi dengan beragam oleh masyarakat pada kolom komentar, antara lain Teradu diminta memperjelas agar pembaca tidak salah memahami. Komentar lain menyebut Teradu tidak sadar posisi dan kedudukan sebagai Anggota KPU Kota Gunungsitoli yang dianggap kapabel dan berintegritas.