Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ATVSI Apresiasi Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Advertisement . Scroll to see content

Kominfo Akan Padamkan Siaran Analog 17 Agustus 2021, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022

Selasa, 08 Juni 2021 - 09:45:00 WIB
Kominfo Akan Padamkan Siaran Analog 17 Agustus 2021, ATVSI: UU Ciptaker Amanatkan Serentak November 2022
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Pemadaman siaran analog di lima wilayah ini merupakan tahap pertama dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 

Pemadaman itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital. Syafril mengatakan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan.

Adapun, ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah-wilayah yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021.  

“Di mana wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, kami belum tahu,” kata Syafril.

Syafril menyampaikan jika pemerintah tetap ingin memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah itu, maka harus dipastikan masyarakat di sana telah memiliki perangkat penerima siaran digital, agar tujuan memberikan siaran berkualitas dapat tercapai.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut