Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Penting dari Sekadar Kurangi Antrean Haji
"Satu-satunya pertimbangan adalah menjaga keselamatan jemaah, mengingat waktu yang singkat dan alasan teknis yang tidak mudah di lokasi ibadah," kata Yaqut dalam sebuah kesempatan diskusi.
Yaqut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 9, yang memberikan atribusi atau kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan kuota haji tambahan melalui diskresi. Dasar hukum inilah yang digunakan untuk mengambil kebijakan yang dianggap paling aman bagi jemaah di tengah keterbatasan ruang dan waktu di Tanah Suci.
Dengan adanya penegasan dari Komisi Fatwa MUI ini, diharapkan perdebatan mengenai kuota tambahan lebih berfokus pada kualitas pelayanan dan perlindungan nyawa jemaah daripada sekadar angka pengurangan antrean.
Editor: Kastolani Marzuki