Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Bersama KPU serta Bawaslu Bahas Aturan Caleg dan Capres

Selasa, 22 Mei 2018 - 12:35:00 WIB
Komisi II DPR Bersama KPU serta Bawaslu Bahas Aturan Caleg dan Capres
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, salah satu poin yang dibahas mengenai mantan narapidana (napi) maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Pihaknya akan menjadikan aturan calon yang relatif bersih, bukan mantan korupsi maupun pernah menjalani pidana korupsi.

"Sehingga kami juga bahas beberapa hal tentang parpol di mana terkait isu tentang mantan napi korupsi, juga soal pelaporan LHKPN," ujar Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (22/5/2018).

Selain itu membahas tentang parpol peserta pemilu yang baru ditetapkan bisa mendukung capres dan cawapres. "Itu beberapa wacana yang kami bahas hari ini," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan, ada empat peraturan Bawaslu yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi II.

"Peraturan Bawaslu terhadap pengawasan dana kampanye, peraturan kampanye, peraturan pencalonan legislatif dan capres, serta peraturan pengawasan logistik pemilu," kata Fritz.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut