Komisi II DPR Kritik Pemegang Golden Visa Dapat Hak Tanah: Kebutuhan Rakyat Jangan Diabaikan
Menurutnya, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.
“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.
Mardani menambahkan, pemerintah lebih mementingkan cara-cara membujuk investor dibanding membenahi kesejahteraan rakyat. Dia lalu mencontohkan soal kebijakan baru pemerintah yang melarang rokok dijual secara eceran atau ketengan.
Kebijakan yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan itu banyak dikritik lantaran berpotensi mematikan industri mikro, seperti pedagang asongan dan warung-warung kecil.
“Negara jual lahan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang,” ungkap Mardani.
Komisi II DPR yang membidangi urusan pertanahan dan reforma agraria ini meminta pemerintah memberikan penjelasan. Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.
“Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat?” katanya.
Editor: Faieq Hidayat