Komisi II DPR Kritik Pemegang Golden Visa Dapat Hak Tanah: Kebutuhan Rakyat Jangan Diabaikan
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik program golden visa yang diresmikan pemerintah untuk menarik investor besar asing. Dengan kebijakan ini, warga asing dapat memiliki beberapa keistimewaan jika menanamkan modal di Indonesia, termasuk hak atas tanah/lahan.
“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani, Sabtu (3/8/2024).
Adapun hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh. Mardani mengatakan, kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” ungkap Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.