Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR/BPN Bahas HGB Pagar Laut Tangerang Hari Ini

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:08:00 WIB
Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR/BPN Bahas HGB Pagar Laut Tangerang Hari Ini
Nelayan membongkar pagar laut Tangerang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR memanggil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hari ini, Kamis (23/1/2025). Pemanggilan bertujuan untuk membahas polemik sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.

"Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang," ujar anggota Komisi II DPR Indrajaya dalam keterangannya.

Politikus PKB itu mengapresiasi langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Diketahui, terdapat 266 sertifikat HGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel. 

Wilayah dengan HGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih berwenang mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan,” kata Indrajaya.

Dia meminta Nusron agar bisa menyelidiki dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas mengukur tanah perlu diperiksa.

“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” ujar Indrajaya.

Sebelumnya, Nusron Wahid mencabug HGB dan SHM di wilayah pesisir Tangerang yang terdapat pagar laut sepanjang 30 km. Sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur.

Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN meninjau dan memeriksa ratusan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Hasilnya, ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi properti pribadi apalagi disertifikasi.

“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron, Rabu (22/1/2025).

Nusron menyebut, ratusan SHGB dan SHM itu rata-rata terbit pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun maka bisa otomatis dicabut.

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut