Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Soroti Pagar Laut Tangerang: HGB Tidak Boleh untuk Air

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:24:00 WIB
Mahfud MD Soroti Pagar Laut Tangerang: HGB Tidak Boleh untuk Air
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti polemik pagar laut Tangerang yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB). Dia menyatakan HGB tidak bisa diterbitkan untuk wilayah laut.

"Bayangkan Anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air, air itu tidak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," kata Mahfud dalam video berjudul 'Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit' yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (22/1/2025). 

Dia menjelaskan, dalam hukum terdapat hak guna air (HGA). Namun, HGA tidak diperuntukkan untuk laut. 

"Cuma bukan untuk laut, air-air di daratan untuk pengelolaan minuman untuk membuat air mineral itu ada, bahkan ada putusan MK untuk HGA, tapi hak guna laut itu tidak ada, hak guna air laut itu tidak ada," tegasnya. 

Oleh sebab itu, Mahfud meyakini ada pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar bambu di laut Tangerang yang belakangan menjadi perhatian publik. Terlebih, dalam HGB tersebut sudah terdapat proyeksi kavling-kavling. 

"Ini jelas pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam ini yang main-main, atau agak lebih keras dari main-main pasti melakukan kolusi, gak mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu," ujarnya. 

"Titik koordinatnya sudah diukur, itu bukan main-main pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi yang mengurus ini," imbuhnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut