Komisi II DPR Tunda Setujui Anggaran KPU Rp3 Triliun untuk 2025, Ini Alasannya
"Terhadap usulan kegiatan baru KPU yaitu pendirian Akademi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi II DPR RI tidak menyetujuinya," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, Akademi Kepemiluan dibentuk untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU termasuk jajaran di daerah.
"Sebagai salah satu sumber rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan PNS di Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang siap pakai, mengingat masih sangat minim dan belum merata," ujar Afif dalam rapat di Komisi II DPR, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, Akademi Kepemiluan diperlukan untuk mencari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengganti PNS yang akan memasuki masa purnabakti.
Editor: Rizky Agustian