Komisi II DPR Tunda Setujui Anggaran KPU Rp3 Triliun untuk 2025, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menunda menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (Rp3,062 triliun). DPR meminta KPU memerinci terlebih dulu pengalokasian dana tersebut sebelum adanya persetujuan.
Penundaan itu disampaikan saat jajaran Komisi II DPR Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut RDP akan kembali digelar pada 27 September 2024.
"Komisi II DPR RI memberikan catatan dan meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI melakukan review terhadap pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang sudah disetujui anggarannya untuk efisiensi anggaran dengan memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI. Hasil review yang dilakukan harus disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat berikutnya," ujar Doli di ruang sidang.
Anggaran Rp3,062 triliun itu meliputi program dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000. Lalu, program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.000.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR juga menolak usulan KPU mendirikan Akademi Kepemiluan yang dananya disedot dari pagu anggaran 2025.