Komisi II DPR Usul ke Basuki, IKN Disebut Ibu Kota Politik dan Pemerintahan
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik mulai 2028. Penetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Perpres tersebut menetapkan sejumlah prasyarat agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Syarat itu meliputi terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare, pembangunan gedung dan perkantoran yang telah mencapai 20 persen, serta hunian layak dan berkelanjutan yang terisi minimal 50 persen.
Selain itu, cakupan sarana prasarana dasar di kawasan IKN ditargetkan mencapai 50 persen, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan minimal berada di angka 0,74.
Editor: Rizky Agustian